Penyalah Gunaan Teknologi Informasi dibidang IT
Menurut anda penegakan hukum yang bagaimana untuk mengatasi penyalah gunaan Teknologi Informasi(Ti)?
==>
Disini memang hukum yang jelas tentang penyalah gunaan Teknologi Informasi(Ti) tidak
ada, tetapi di Indonesia landasan hukum tentang Teknologi Informasi
tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang didalammya menjelaskan “Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat
telah menyebabkan perubahan kegiatan dalam
berbagai bidang yang secara langsung yang telah mempengaruhi lahirnya
bentuk – bentuk perbuatan hokum baru khususnya di bidang Teknologi
Informasi itu sendiri.” Selain itu juga menjelaskan “bahwa penggunaan
dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus terus berkembang untuk
menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.”
Oleh
karena itu, kita sebagai masyarakat/ sekaligus sebagai pengguna
teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain agar tidak
melakukan penyalah gunaan teknologi informasi untuk hal – hal yang
tidak baik, dengan cara :
1. Adanya
upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin
akan terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait
dalam masalah penyalah gunaan TIK.
2. Peran
kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika
penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang
penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman
kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang
benar dan tidak melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat
menimbulkan permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a. penyalah guannan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b. Mengakses
secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian
memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak
account.
Hal
tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan perilaku orang tersebut
didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini dapat menimbulkan
penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita sebagai mahasiswa harus
aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di salah gunakan.
3. Semua permasalaha ini, berawal dari masing – masing individu
itu sendiri. Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan
hal itu, dan tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak
semestinya dalam penggunaan Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka
dari itu, selain melakukan pencegahan terhadap orang lain dan masyarat
luas, hendaknya kita juga harus merenungi dan membenah perilaku dan
etika kita dalam pemanfaatan TIK itu sendiri